2 Feb 2015

LAPORAN PELAKSANAAN PENGAWASAN & PENGENDALIAN (WASDAL) BMN

Yth. Para Satker di Wiilayah Kerja KPKNL Malang




Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara(Lihat peraturan), dengan ini kami kembali menghimbau kepada seluruh Satker Kementerian/Lembaga (K/L) di wilayah kerja KPKNL Malang untuk segera menyampaikan laporan tahunan hasil wasdal sebelum tanggal 31 Maret 2015
Daftar BMN yang menjadi laporan tahunan wasdal adalah BMN posisi PER 31 DESEMBER 2014
Adapun pengisian Format Laporan Tahunan Wasdal sesuai petunjuk pada masing-masing lampiran, antara lain:
  1. Format A: Penggunaan BMN, dikhususkan untuk seluruh BMN baik yang sudah maupun yang belum ditetapkan PSP dimana kewenangan untuk PSP-nya ada di Pengelola Barang, yaitu untuk Tanah dan/atau Bangunan, Kendaraan Bermotor, dan selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai perolehan di atas Rp25Juta.
  2. Format B: Pemanfaatan BMN, untuk seluruh BMN yang dimanfaatkan oleh Pihak Lain baik yang belum maupun yang sudah mendapat ijin dari Pengelola Barang;
  3. Format C: Pemindahtanganan BMN, untuk seluruh BMN yang dipindahtangankan seperti Penjualan, Hibah, tukar menukar, dan Penyertaan Modal Pemerintah;
  4. Format D: Laporan Hasil Penertiban, untuk seluruh BMN yang telah dilakukan penertiban karena pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan tidak sesuai pertauran perundangan yang berlaku atau belum mendapat ijin dari Pengelola Barang.
Sebagai bentuk pembinaan dari kami, telah disampaikan Surat KPKNL Malang kepada Para Satker, untuk segera menyampaikan laporan wasdal nya dan untuk softcopy dapat di email ke pkn.malang@gmail.com

Petunjuk Pengisian dapat di lihat pada Manual Book Wasdal

Daftar Format Laporan dapat di unduh dibawah ini (dengan format Micosoft Excel):
Format A: Penggunaan BMN
Format B: Pemanfaatan BMN
Format C: Pemindahtanganan BMN
Format D: Laporan Hasil Penertiban