TANAH YANG MASUK PADA
APLIKASI SIMANTAP
Bahwa kategori tanah yang masuk
pada aplikasi SIMANTAP adalah Barang Milik Negara berupa tanah .
Pengertian BMN adalah :
1. barang yang di beli/diperoleh
atas beban APBN
Perolehan lainnya
yg sah meliputi barang :
1. hibah/sumbangan atau yg
sejenis.
2. pelaksanaan perjanjian/
kontrak;
3. berdasarkan ketentuan
undang-undang;
4. berdasarkan putusan pengadilan yg
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berkaitan dengan banyaknya pertanyaan
mengenai tanah wakaf dapat kami
informasikan sesuai Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara Nomor : SE-10/KN/2009
tanggal 27 April 2009 bahwa tanah wakaf
bukan merupakan BMN, oleh sebab itu tanah wakaf tidak perlu diinputkan ke
dalam aplikasi baik SIMAK BMN maupun SIMANTAP
bagaimana cara edit nama kode satker yang ada di aplikasi simantap padahal sudah dicoba tapi masih belum bisa ganti dan kebetulan kode satker kami diaplikasi simantap juga belum terdaftar
BalasHapus